Sebarkan Meme Polisi, Pria di China Ditahan

Jakarta: Akibat aksinya yang menyebarkan meme bergambar anjing memakai topi polisi, pria di Qingtongxia, Ningxia, China ditahan dipenjara selama 9 hari.

Melansir CNNIndonesia, Rabu (3/11/2021) hal tersebut dilakukan untuk memprovokasi warga lainnya ditengah upaya pembatasan kegiatan masyarakat akibat penyebaran Covid-19.

Dalam gambar yang beredar memang terlihat jika anjing tersebut juga memeng lencana miliki pihak kepolisian. Dan pria tersebut menyebarkan meme dalam grup pesan singkat WeChat beranggotakan 330 orang.

“Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum yang mana kepolisian menjadi garda terdepan dalam melakukan penertiban,”

Dari group Wechat tersebut, akhirnya pihak kepolisian mengetahui meme tersebut dari salah satu orang yang melaporkan. Pria yang diduga bernama Li tersebut lantas dipanggil untuk diperiksa.

Sementara itu, perusahaan pers yang dikelola pemerintah setempat, The Paper bahkan memberitakan kejadian tersebut dan Li mengaku telah menghina polisi lewat meme di grup pesan singkat.

Polisi lantas menyatakan perbuatannya merupakan pelanggaran sehingga patut diberikan hukuman berupa penahanan selama sembilan hari.

“Menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi,” pernyataan polisi setempat mengutip The Paper seperti diberitakan CNN, Rabu (3/11/2021).

“Mengenai tindakan pelanggaran, Kepolisian Qingtongxia selalu menekankan kebijakan tanpa toleransi dan dengan tegas memberikan hukuman,” mengutip artikel The Paper seperti diberitakan CNN. (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *