Satgas BLBI Sita Aset Tanah Tommy Soeharto

Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset PT Timur Putra Nasional (PTN) yang tercatat sebagai salah satu obligor BLBI.

Adapun asetnya berupa tanah seluas 124 hektare senilai kurang lebih Rp 600 miliar yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

“Ya betul, jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timur Putra Nasional itu tanah seluas 124 hektare,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan pers resmi yang diterima RRI, Jumat (5/11/2021).

Aset PT TPN ini diketahui merupakan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Dalam penjelasannya, Mahfud mengatakan PT TPN memiliki hutang sebesar RP 2,374 triliun. Hutang ini berasal dari fasilitas pinjaman yang diberikan dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri pada PT TPN.

“Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” jelas Mahfud.

Mahfud memastikan pihaknya memiliki dokumen yang kuat dan akan segera melakukan balik nama terhadap aset yang disita itu.

“Dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara, tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibalik namakan atas nama negara dan kita punya domumen untuk itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memiliki skema tentang siapa obligor yang berikutnya akan ikut disita asetnya karena hutangnya pada negera. Termasuk waktu eksekusinya.

Namun ia belum mau merinci daftar nama obligor BLBI yang dimaksudnya itu.

“Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya,” tutupnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *