Persingkat Waktu Pemilihan, KPU Sederhanakan Surat Suara

Denpasar: Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dimajukan dari tanggal 28 Pebruari 2024 menjadi tanggal 21 Pebruari 2024. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, dikonfirmasi di RRI di Denpasar, menjelaskan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan satu minggu sebelum Hari raya Galungan.

Ia mengatakan pada Pemilu 2024 ada kemungkinan Pilpres, Pileg, hingga Pilkada akan diselenggarakan serentak.

Berkaca dari adanya beberapa permasalahan-permasalahan yang timbul pada Pemilu 2019 lalu, KPU RI merencanakan akan ada penyederhanaan surat suara. Ini mengingat beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan sampai meninggal.

“Selain itu, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum saat ini memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Keenam model surat suara tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada penyelenggaran Pemilu dan nantinya diambil beberapa daerah yang menjadi pilot project.

Agung Lidartawan mengatakan, pada prinsipnya penyederhanaan surat suara ini bertujuan mengatasi berbagai permasalahan yang muncul pada pemilu sebelumnya. Penyederhanaan ini untuk mengurangi banyaknya surat suara tidak sah, tidak memberatkan masyarakat serta mempersingkat waktu pemilihan di bilik suara.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *