Haji Mujamalah, Kemenag Tegaskan Tidak Kelola Visa

Makkah: Kementerian Agama (Kemenag) RI sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag RI adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, termasuk visa kuota haji reguler, dan visa kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief menjelaskan, hal itu sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tanpa harus mengantre.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman di Makkah, Senin (4/7/2022).

Hilman menegaskan lagi, visa haji mujamalah merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.

“Karena sifatnya adalah undangan Raja,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu sesuai dengan Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *