Terancam 12 Tahun Penjara, Setelah Begal Ojek Online

Jakarta – Sepasang kekasih, Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal, dan SD (15), warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Keduanya diduga menjadi pelaku pembegalan pengemudi ojek daring/online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022).

Pengakuan keduanya, aksi dilakukan karena kehabisan uang padahal harus membayar uang kos.

Saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022), petugas hanya menghadirkan Daniel.

Sementara, sang kekasih, SD, tidak dihadirkan karena masih berusia di bawah umur.

Daniel mengungkapkan, ide membegal pengemudi ojek daring muncul setelah terdesak kewajiban membayar sewa kos.

Padahal, dia baru sepekan bekerja dan belum mendapatkan gaji.

“Saya bingung mau bagaimana terus saya merencanakan itu,” kata dia.

Daniel kemudian meminta pacarnya mengarahkan pengemudi ojol mengantarkan ke rumah kosong di Pudak Payung.
Hal ini bertujuan memudahkan eksekusi korban.

“Memang sudah direncanakan dan yang tahu itu rumah kosong adalah pacar saya,” imbuhnya.

Daniel sengaja memilih pengemudi ojek online karena mudah dipanggil melalui aplikasi di ponsel dan nama pemesan dapat disamarkan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *