Urus Izin UMKM Gratis, Melalui Online

Jakarta: Mengurus perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sistem online hanya memakan waktu maksimal 30 menit dan gratis.

“Terkait aplikasi sistem ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Rabu (13/7/2022).

Diketahui, sistem online berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu. Hal itu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih jauh, Bahlil mengungkapkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

Kendati sudah tidak ada kendala berarti bagi perizinan UMKM, mantan Ketua Umum HIPMI itu mengakui masih belum menyempurnakan pelayanan yang cepat, bagi pelaku usaha berskala besar.

“Yang memang agak repot, belum full kita selesaikan NIB ini terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar, itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui, dari lubuk hati yang paling dalam, itu yang harus kami perbaiki,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, berdasarkan diskusinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui bahwa ternyata hampir 50 persen UMKM di Indonesia belum formal atau belum memiliki legalitas usaha.

“Setelah kami berdiskusi dengan perbankan dan Pak Erick, ini ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum formal. Masih informal. Itulah salah satu penyebab kenapa mereka tidak mendapat fasilitas kredit,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *