Gagal di MK, Ini Alasan PDIP Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diketahui sudah melayangkan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan bencana terhadap demokrasi Indonesia saat ini. Bencana tersebut merupakan imbas dari penguasa yang menghalalkan segala cara dengan melawan hukum.

“Kalau ini episentrum bencana ya banjir, timbul longsor, dan sebagainya, ini seperti itu. Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa dan ini akan keungkap,” ujar Gayus.

Ia pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda terlebih dahulu penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, hal tersebut akan menghilangkan proses hukum yang terjadi di PTUN.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *