Polisi Tangerang Larang “Sahur on The Road” Selama Ramadhan

Tangerang: Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin melarang kegiatan sahur dijalan atau ‘Sahur on The Road’ (SOTR) di wilayah hukumnya.

Pasalnya, kegiatan tersebut bisa memicu tawuran yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadhan.

“Sahur on The Road dilarang, karena itu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Tidak ada sahur on the road, jadi silakan sahur saja di rumah masing-masing,” ujar Kapolres kepada rri.co.id, Selasa (29/3/2022).

Komarudin menuturkan, pihaknya akan mendirikan pos pantau guna mengatisipasi aktivitas atau kegiatan konvoi, atau kegaitan masyarakat lain pada malam hari menjelang sahur.

“Kami akan mendirikan sebanyak 12 pos pantau, untuk melaksanakan kegiatan pemantauan. Pos pantau ini akan berkativitas mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan sahur selama Ramadan,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan menyebar sejumlah petugas di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran antarwarga atau remaja yang dapat menimbulkan keresahan ketertiban umum tersebut.

“Kita kerahkan beberapa kekuatan personel, namun nantinya kita akan tambah lagi sesuai dengan kondisinya. 12 pantau itu nantinya khusus mengantisipasi adanya kegiatan konvoi dan tawuran,” jelasnya.

Komarudin mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pada kegiatan yang dapat berpotensi terjadinya aksi tawuran atau kegiatan yang mengganggu Kamtibmas.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *