Pengaduan THR, Disnaker Tangerang Membuka Posko

Tangerang: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Rabu, 13 April 2022 hingga Jumat, 29 April 2022.

Posko pengaduan THR itu dibuka di lantai 2, Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

“Posko pengaduan THR kami buka mulai besok (Rabu, 13 April 2022, Red) hingga Jumat, 29 April 2022. Sejauh ini, kami pun telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8.095 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang,” ujar Ujang Hendra Gunawan, Kepala Disnaker Kota Tangerang kepada RRI.co.id, Selasa (12/4/2022).

Ujang menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” katanya.

Kadisnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. (Saasatuddaraen/RRI)
Ujang menambahkan, bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460,” jelasnya.

Terkait prosedur pelayanan, Ujang menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan, dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, lanjut Ujang, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker. Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” katanya. (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *