Naik Penyidikan, Rachel Vennya Akan Diperiksa Lagi

Jakarta: Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap selebgram, Rachel Vennya. Pemeriksaan itu masih terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

“Kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan terhadap Rachel ini kembali dilakukan, lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Rachel dalam proses penyidikan ini akan dilakukan.

Dalam kasus ini, polisi telah menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel terkait proses karantina kesehatan.

“Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit, ancaman 1 tahun penjara,” ucap Yusri.

Polisi menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya, dari penyelidikkan ke penyidikkan.

Hal itu dilakukkan, setelah polisi melakukan gelar perkara kasus Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

“Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kami naikkan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polda Metro Jaya kini tengah mencari tersangka dalam kasus tersebut.

“Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara,” ujar Yusri.

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis (14/10/2021).

Wiku menyebut, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku.

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *