Mantan Bupati Tanah Bumbu, KPK Ajukan Banding Putusan

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. Maming divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Hal itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023). “Hari ini Jaksa KPK, M Fauji Rahmat, telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming,” kata Ali.

Ali menjelaskan, KPK menyatakan banding karena adanya beberapa point pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera. Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

“Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa. Salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery (pemulihan aset),” ujarnya.

“Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa. Diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” ucapnya.

KPK berharap, Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan KPK. “KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa,” ujarnya.

Diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *