Lima Langkah Pengendalian Inflasi, BI-Pemerintah Sepakati

Jakarta: Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati lima langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi.

“Langkah strategis ini ditujukan untuk secara konsisten menjaga inflasi 2022 dalam kisaran sasaran 3.0%±1%, serta terus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” demikian siaran pers Bank Indonesia terkait hasil pertemuan ‘High Level Meeting’ Tim Pengendalian Inflasi Pusat, melalui keterangan resmi yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Lima langkah yang disepakati tersebut meliputi:

1. Memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

2. Memitigasi dampak upside risks, antara lain dampak normalisasi kebijakan likuiditas global dan peningkatan harga komoditas dunia terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

3. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3.0-5.0%. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Implementasi strategi difokuskan antara lain melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian sisi hulu-hilir, pengembangan konektivitas, serta penguatan kerja sama antardaerah.

4. Memperkuat sinergi komunikasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.

5. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 dengan tema “Digitalisasi UMKM Pangan untuk Akses dan Stabilisasi Harga”.

Bank Indonesia menyebutkan, sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi terbukti mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Pada 2021 inflasi IHK tetap rendah sebesar 1.87% (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3.0%±1%.

Inflasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh permintaan domestik yang belum kuat sebagai dampak pandemi Covid-19, nilai tukar yang stabil dan ekspektasi inflasi yang terjaga, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pangan, serta sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas harga.

Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga sesuai kisaran sasarannya.

Upaya tersebut diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah meningkatnya risiko global.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *