Langgar PPKM, Satpol PP Bubarkan Keramaian

Jakarta: Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok membubarkan kerumunan pengunjung dan pedagang kaki lima di Kawasan Danau Sunter Selatan.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokes Covid-19 dan mematuhi aturan jam operasional di area publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kegiatan patroli pengawasan pelaksanaan PPKM Level 2 semakin digencarkan dan membidik sejumlah area publik seperti di Kawasan Danau Sunter yang menjadi lokasi favorit masyarakat untuk berolahraga dan berwisata.

“Pemerintah sudah menurunkan status PPKM di DKI Jakarta dari level 3 menjadi level 2 sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. Ini menunjukan bahwa situasi pandemi sudah mulai membaik dan diharapkan bisa segera berakhir,” ungkap Evita saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Namun, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat mengendalikan diri dan tetap membatasi aktivitas di luar rumah.

“Situasi sudah mulai terkendali tapi bahaya Covid-19 masih tetap mengintai dan itu yang harus diwaspadai. Batasi diri dari kerumunan dan terapkan prokes ketat untuk melindungi diri dari risiko penularan Covid-19,” ungkap Evita.

Evita menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran prokes dan aturan PPKM Level 2 maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Imbauan pentingnya prokes dan vaksinasi tetap dijalankan tapi jika ada pelanggaran kami akan menindaknya untuk memberikan efek jera,” tambah Evita. (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *