KTP Elektronik Oranye, Puluhan Ribu WNA Mendaftar

Jakarta: Sebanyak 35.390 Warga Negara Asing (WNA) menerima KTP Elektronik berwarna oranye. Penerbitan KTP elektronik buat WNA ini merujuk Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022), mengatakan penerbitan ini untuk memudahkan akses layanan publik, perbankan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain.

“KTP ini hanya sebagai identitas WNA. Adapun pembeda dengan KTP elektronik WNI ada di warna pada blangko. Jika KTP WNI warnanya biru dan WNA berwarna oranye,” Edward Idris, menjelaskan.

Untuk mengurus KTP WNA ini tidak sulit. Mereka hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen, misalnya dokumen foto copy paspor hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Bila semua dokumen lengkap, KTP elektronik WNA akan selesai dalam 1×24 jam. “Waktu 1×24 jam ini dibutuhkan untuk uji ketunggalan,” kata Edward Idris, Minggu (12/6/2022). KTP WNA ini juga tidak berlaku untuk berpartisipasi memilih maupun dipilih di Pemilu.

Sementara WNA asal Singapura, Ashok Dalani, 25 tahun, merasa senang terhadap pelayanan cepat, ramah, dan nyaman yang diberikan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ashok Dalani yang akan tinggal di kawasan Kecamatan Kelapa Gading mengungkapkan pembuatan KTP WNA lebih mudah, meski tidak semudah WNI yang hanya cukup datang ke kelurahan.

“Saya membuat KTP elektronik WNA bersama orang tua. Saya diinfokan KTP ini akan terbit dalam 1×24 jam atau paling lambat dua hari. Pelayanannya sangat baik dan cepat,” ujar Ashok Dalani.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *