Dugaan Kasus Korupsi, Pengacara AKP Robin : Kliennya Kami Bukan Ranah Tindak Pidana Korupsi Tapi Penipuan.

HaruanNasional.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Bahkan Ketua KPK Firly Bahuri menyatakan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai sudah menjadi tersangka.

Selain ketiga tersangka tersebut, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut dalam kasus ini.

namun, pengacara dari penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju disebut dalam dakwaan menerima Rp 11,5 miliar dari berbagai pihak termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Namun pihak AKP Robin mengklaim perkara kliennya bukanlah ranah tindak pidana korupsi tetapi penipuan.

“Ya jadi terkait tuduhan-tuduhan, bahasa saya tuduhan-tuduhan, kepada Robin maka nanti kita lihat saja di persidangan,” ucap Tito Hananta selaku pengacara dari AKP Robin saat ditemui beberapa waktu lalu di KPK.

Perihal aliran duit ke AKP Robin itu terungkap dalam petikan surat dakwaan yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan itu belum dibacakan jaksa lantaran sidang perdana AKP Robin baru dijadwalkan pada 13 September 2021.

Dalam dakwaan yang terlansir di SIPP itu, disebutkan AKP Robin menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tercantum 6 nama dalam 5 perkara yang diduga memberikan suap ke AKP Robin, yaitu sebagai berikut:

1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Namun Tito selaku kuasa hukum AKP Robin menegaskan bila apa yang dilakukan kliennya adalah penipuan. Apa maksudnya?

“Tetapi Robin sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan. Nah keterangan Robin pada saat itu sebagai saksinya Syahrial, itu kan diberikan oleh Robin di bawah sumpah. Nah saya mendasarkan pada keterangan saksi itu. Terus bahwa di persidangan itu kan Robin sudah mengungkapkan. Poinnya adalah Robin itu menurut saya sebagai penasihat hukum klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan,” kata Tito.

“Nah kalau penipuan itu, itu kan diatur dalam pasal 372, 378 KUHP, jadi ini bukan tindak pidana korupsi, menurut kami lho ya,” sambungnya.

Tito pun mengklaim AKP Robin bekerja sendiri. Meski begitu, Tito mempersilakan nantinya pembuktian di persidangan.

“Jadi bahwa Robin pada saat memberikan keterangan di Medan itu menegaskan bahwa Robin tidak dipaksa oleh siapa pun, termasuk oleh penyidik KPK. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari siapa pun juga kepada Robin,” ujarnya Tito.

“Tapi kalau dari pendapat hukum, kami menilai perbuatan klien kami ini karena dia khilaf, dia sudah melakukan penipuan dan bukan penyuapan. Tapi kita menghormati KPK agar semua ini nanti diuji di persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito juga berbicara soal fakta persidangan etik Robin. Dia mengatakan saat majelis hakim Albertina Ho menyangka Robin sebagai ‘tipu-tipu’. Hal itu juga menurutnya terjadi pada saat Robin menjadi saksi M Syahrial.”

Tuduhan-tuduhan yang harus dibuktikan di persidangan nanti. Tapi tetap kami melihat bahwa klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan,” katanya.”

Karena dia mengaku menipu beberapa orang dan pada saat sidang etik Robin, Albertina Ho mengatakan kepada Robin, ‘Kamu melakukan tipu-tipu ya?’. Nah Robin membenarkan ‘Ya, saya khilaf saya menipu’. Kemudian majelis hakim di pengadilan Medan juga bilang ‘Jadi kamu nih tipu-tipu sama si Maskur?’, ‘Ya, mohon maaf,’. Jadi nanti kita akan menguji unsur-unsur ini apakah ini penipuan atau korupsi. Nanti biar perdebatan secara hukumlah,” imbuh Tito.

AKP Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK) mengklaim perkara kliennya bukanlah ranah tindak pidana korupsi melainkan penipuan. AKP Stepanus Robin disebut dalam dakwaan menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar dari berbagai pihak termasuk Wakil Ketua DPR AS. “Ya jadi terkait tuduhan-tuduhan, bahasa saya tuduhan-tuduhan, kepada Robin maka nanti kita lihat saja di persidangan,” tukas Tito Hananta selaku pengacara AKP Stepanus Robin seperti dilansir detik.com Senin (6/9/21).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan maksud penipuan yang dilakukan kliennya. “Robin sudah pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Medan. Nah keterangan Robin pada saat itu sebagai saksinya Syahrial, itu kan diberikan oleh Robin di bawah sumpah. Nah saya mendasarkan pada keterangan saksi itu. Terus bahwa di persidangan itu kan Robin sudah mengungkapkan. Poinnya adalah Robin itu menurut saya sebagai penasihat hukum klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan. Nah kalau penipuan itu, itu kan diatur dalam pasal 372, 378 KUHP, jadi ini bukan tindak pidana korupsi, menurut kami lho ya,” tandas Tito Hananta.

Tito pun mengklaim AKP Robin bekerja sendiri. Meski begitu, Tito mempersilakan nantinya pembuktian di persidangan. “Jadi bahwa Robin pada saat memberikan keterangan di Medan itu menegaskan bahwa Robin tidak dipaksa oleh siapa pun, termasuk oleh penyidik KPK. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari siapa pun juga kepada Robin. Tapi kalau dari pendapat hukum, kami menilai perbuatan klien kami ini karena dia khilaf, dia sudah melakukan penipuan dan bukan penyuapan. Tapi kita menghormati KPK agar semua ini nanti diuji di persidangan,” ungkap pengacara spesialis Tipikor.

Tito juga berbicara soal fakta persidangan etik Robin. Dia mengatakan saat majelis hakim Albertina Ho menyangka Robin sebagai ‘tipu-tipu’. Hal itu juga menurutnya terjadi pada saat Robin menjadi saksi M Syahrial. “Tuduhan-tuduhan yang harus dibuktikan di persidangan nanti. Tapi tetap kami melihat bahwa klien kami ini sudah khilaf melakukan penipuan. Karena dia mengaku menipu beberapa orang dan pada saat sidang etik Robin, Albertina Ho mengatakan kepada Robin, ‘Kamu melakukan tipu-tipu ya?’. Nah Robin membenarkan ‘Ya, saya khilaf saya menipu’. Kemudian majelis hakim di pengadilan Medan juga bilang ‘Jadi kamu nih tipu-tipu sama si Maskur?’, ‘Ya, mohon maaf,’. Jadi nanti kita akan menguji unsur-unsur ini apakah ini penipuan atau korupsi. Nanti biar perdebatan secara hukumlah,” ujar Tito yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Konsultan Pemasyarakatan Indonesia (KITA).

Mengenai aliran uang yang mengalir ke AKP Robin itu terungkap dalam petikan surat dakwaan dan muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan itu belum dibacakan jaksa lantaran sidang perdana AKP Robin baru dijadwalkan pada 13 September 2021. Dalam dakwaan yang terlansir di SIPP itu, disebutkan AKP Robin menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tercantum 6 nama dalam 5 perkara yang diduga memberikan suap ke AKP Robin, yaitu sebagai berikut: 1. M Syahrial Rp 1.695.000.000; 2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; 3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000; 4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan 5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *