Anggota DPR Setuju Masyarakat Akses NIK Secara Gratis

Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda setuju dengan rencana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenakan tarif Rp1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan, asalkan tidak dibebankan kepada masyarakat.

Rifqi, sapaan akrabnya, lebih setuju jika biaya akses NIK hanya dibebankan kepada kementerian/ lembaga.

“Pengakses NIK saat ini kebanyakan dari lembaga atau kementrian lain yang selama ini diberikan akses gratis. Karena itu saya kira bisa saja mekanismenya tidak dibebankan ke masyarakat tapi ke kepada kementerian atau lembaga lain itu,” kata Rifqi kepada rri.co.id, Sabtu (16/4/2022).

Rifqi melanjutkan, Komisi II juga akan mencermati dana yang dihimpun Rp1000 tersebut agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai aturan.

“Komisi II akan mencermati bagaimana nanti dana yang dihimpun Rp1000 itu oleh Dirjen Dukcapil akutanbel sesuai dengan perautruan perundangan yang ada karena sesuai dengan tujuannya yakni pengembangan dan perbaikan server atau media informasi,” tandas legislator dari PDI Perjuangan ini.

Diketahui, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *