Kegiatan masyarakat di Fasilitas Umum Harus pakai PeduliLindungi

Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang. Fasilitas umum harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk.

Seperti halnya supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen,” Melansir dari situs Inmendagri, Selasa (30/8/2022).

Selain itu Mal, pusat perbelanjaan dan juga bioskop mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan kapasitas yang sama yakni maksimal 100 persen. Namun, tetap juga pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk.

“Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk,” tulisnya kembali.

Namun, pengunjung anak usia di 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Dan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu juga kapasitas pengunjung 100 persen juga berlaku di tempat wisata. Untuk masuk area tersebut, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.

“Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker,” tulisnya.

PPKM kembali diperpanjang dan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews