AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding Setelah Divonis Demosi Delapan Tahun

Jakarta – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah selesai menjalani sidang etik. Sidang ini terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil puutusan sidang etik menetapkan AKBP Ridwan Soplanit telah dinyatakan melanggar kode etik. Atas perbuatannya, ia dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.

“Yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian (Ridwan Soplanit) juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,” ungkap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.

Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut. Diketahui, mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel ini telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

“Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding,” ucapnya.

Dedi tak menjelaskan secara rinci apa tindakan tidak profesional yang dilakukan Ridwan. Namun ketidakprofesionalan itu terjadi saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik,” tuturnya.(sinpo)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews