yang Kedua Kalinya, KPK Panggil Lukas Enembe

jakarta – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Sedianya, Lukas dipanggil ulang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).

KPK meminta Lukas Enembe maupun tim kuasa hukumnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga :Mahfud MD: Kesadaram Kolektif Penting Untuk Bangun Integritas
KPK memberikan kesempatan kepada Lukas untuk mengklarifikasi terkait bukti-bukti yang telah dikantongi tim penyidik.

Lebih lanjut, Ali juga turut menanggapi beberapa respons tim kuasa hukum Lukas Enembe yang kerap koar-koar di publik.

Ali memastikan bahwa bahwa narasi yang dibangun kuasa hukum Lukas adalah usaha yang percuma.

Baca juga :Kenikmatan Fasilitas KPK Dicabut, Novel-Febri Bungkam Soal Dugaan Korupsi Formula E
“Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ali menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum. Ali memastikan proses penegakan hukum tersebut telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” jelasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.(koma)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews