Wawalkot Bekasi Izinkan Jasa Cetak Sertifikat Vaksin

Bekasi: Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bekasi, Tri Adhianto mengizinkan jasa cetak sertifikat vaksin COVID-19. Pasalnya menurut dia, hal tersebut dapat membantu masyarakat.

Pria yang akrab disapa Tri ini, membolehkan pencetakan kartu selama orang yang bersangkutan sudah melakukan vaksinasi COVID-19.

“Sah-sah saja, yang tidak boleh itu yang mencetak jika belum pernah divaksin,” jelasnya saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi massal yang berlokasi di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Jumat (13/8/2021).

Tri mengaku tidak mempermasalahkan itu karena kartu vaksin berukuran kecil dapat dengan mudah dibawa dan dikeluarkan jika diperlukan.

“Tapi jika dalam bentuk kartu, atau dalam bentuk kayak kartu anggota polisi, kartu anggota karang taruna, itu kan lebih menarik,” jelasnya.

Sekedar informasi, Jasa cetak kartu vaksin COVID-19 sedang marak untuk memudahkan saat pengecekan memasuki pusat publik seperti mal atau juga untuk melakukan perjalanan.

Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa aturan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat untuk berkegiatan, baik melakukan perjalanan, memasuki kawasan perbelanjaan, atau mengakses area publik lainnya.

Usaha percetakan pun memanfaatkan hal ini sebagai peluang menambah penghasilan dengan menawarkan jasa mencetak sertifikat vaksin seukuran kartu ATM.

Lebih lanjut Tri mengaku tidak mempermasalahkannya, sepanjang usaha percetakan tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada. Kalau bagi saya, hal tersebut bagian dari satu bentuk demokrasi,” tandas Tri.

Ditegaskan Tri, mencetak sertifikat vaksin dengan ukuran yang lebih ringkas merupakan inovasi.

“Jika kita pikir kartunya kayak gini (besar) kan, coba bayangin aja (ribet). Namun, dalam bentuk kartu, seperti kartu anggota polisi, kartu anggota karang taruna, itu kan lebih menarik,” tegas Tri.

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan sebenarnya masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksinasi tersebut, lantaran data vaksinasi sudah terdapat di situs maupun aplikasi PeduliLindungi.

“Karena kan kartu ini buat di kantong, apalagi sekarang ini kan dari ketentuan dari presiden itu jelas, kita sudah punya di halaman PeduliLindungi, harusnya enggak perlu dicetak juga bisa,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *