Jakarta – Warga Kampung Tanah Merah memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, atas terbakarnya Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Oktober 2023.
Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban), menghukum tergugat untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.
Selin itu kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.
“Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina komitmen tanggung jawab tangani korban kebakaran Plumpang
Gugatan itu diajukan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal.
Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (Ikabnas Lemhannas) itu menuturkan perjuangan warga Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.