Warga Gelar Aksi di Balai Kota, Desak Anies Cabut Penggusuran

Jakarta – Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

Pantauan SinPo.id dilokasi sekitar pukul 14:30 WIB, massa aksi tiba di depan Gedung Balai Kota Jakarta dengan menggunakan angkutan umum dan satu mobil komando.

“Anies, Rakyat Tidak Diurus, Lahan Rakyat Terus Digerus,” demikian isi tulisan dari salah satu spanduk yang dibentangkan masa aksi.

Dalam aksinya, massa aksi membawa dua tuntutan, yakni, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dan yang kedua, merumuskan peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta.

“Kami menuntut Pak Anies mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016,” ujar salah satu orator, di lokasi.

Selain itu, massa aksi juga menagih janji kampanye Anies pada 2017 silam, “membangun tanpa menggusur” yang mengatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan.

“Realitanya hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur. Anies justru membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di Dki dengan tidak mencabut peraturan yang melegitimasi penggusuran,” demikian seperti dikutip dalam keterangan pers KRMP.(simpo)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews