“Wanita Emas”, Hasnaeni Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni, sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Perempuan yang mendapat julukan wanita emas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsI PT Waskita Beton Precast, Tbk.

terlihat dari Pantauan , di Kejagung, Hasnaeni keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 15.20 WIB. Dia menggunakan baju tahanan Kejagung.

Hasnaeni duduk di kursi roda saat hendak dimasukan ke dalam mobil tahanan. Namun, dia berteriak histeris saat hendak dimasukkan ke dalam mobil.

Kejagung memeriksa Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan wanita emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah menyelesaikan kasus korupsi penyelewengan dana PT. Waksita Beton Precast.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Waskita sudah dikeluarkan Kejagung.

“Waskita belum kami evaluasi. Baru hari Senin dievaluasi, Waskita. Pasti kami kembangkan terus. Ada penyidikan baru, Sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).(solopos)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews