Waktu Dua Hari Tembok Beton Ciledug Harus Dibongkar

Tangerang : Pemerintah Kota Tangerang dalam tempo dua hari akan membongkar pagar beton sepanjang 200 meter yang mengisolir keluarga Handayani di Jalan Akasia, Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

“Kita akan bongkar, namun sebelum eksekusi itu dilakukan, akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak yang mendirikan pagar tersebut agar, dia mau membongkar sendiri pagar itu. Apabila tidak mau terpaksa akan dibongkar oleh Satpol PP,” kata Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhiarto kepada rri.co.id, Senin (15/4/2021).

Ivan mengatakan, pihaknya bersana Forkopimda Kota Tangerang telah melakukan rapat bersama perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506 Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, serta Badan Pertamahan Nasional (BPN) dan Satpol PP.

Dalam rapat tersebut, sambung Ivan, dilakukan pembedahan terhadap status tanah yang saat ini viral dipemberitaan oleh media, hingga diputuskan akan melakukan pembongkaran terhadap pagar beton tersebut dalam tempo dua hari kedepan.

Alasan dasar pembongkaran tersebut, urai Ivan, berdasarkan Sertifikat Nomor 64 dan 65 tahun 1994, bila tanah yang dipagari itu memang berbatasan dengan jalan.

“Maka status lahan itu adalah jalan,” terangnya.

Menurutnya, bila akan diajukan IMB tidak mungkin keluar, apalagi telah dipertegas dengan adanya UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Jalan.

“Dalam aturan itu (UU Nomor 28/2004, Red) termaktub bahwa barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya adalah pidana,” ujarnya.

Ivan berharap, keluarga Hanyanti dalam dua hari ke depan tidak akan lagi terisolir sehingga dapat beraktivitas tanpa ada penghalang tembok dan kawat berduri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *