Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, restoran, kafe atau tempat usaha mencoba mengelabui aparat demi tetap buka, harus diberi sanksi lebih berat.
Peraturan PPKM Mikro atau PSBB masa pandemi Covid-19 masih berlaku di Jakarta saat ini.
“Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat (27/2/2021).
Riza menyatakan, itu juga terkait kasus Kafe Raja Murah (RM) menjadi lokasi penembakan dilakukan Bripka Cornelius Siahaan terhadap personel Kostrad TNI AD, dan dua karyawan kafe hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Kafe tersebut berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun satu karyawan kafe lainnya masih dirawat karena terluka.
Kafe itu akhirnya ditutup Satpol PP secara permanen karena buka hingga pagi atau melanggar aturan jam operasional selama PSBB.
Namun ternyata, kafe itu menjadi satu dari banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.
Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal.
“Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media,” kata ketua DPD Partai Gerindra DKI ini.
Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) sudah menutup secara permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB.
Tapi, pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.
“Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif,” kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (26/2/2021).