Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur, KY Pecat Tiga Hakim

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan pemecatan atau pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang dipecat itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam hasil pemeriksaan KY ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat memaparkan hasil sidang pleno KY dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Menurut Joko, sidang pleno itu dilaksanakan pada hari ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat pleno putusan pemecatan terhadap ketiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.

Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kemudian, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *