Ustadz Gondrong Dilaporkan Nikahi Anak Dibawah Umur U

Jakarta: Herman alias Ustadz Gondrong, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya viral bisa menggandakan uang. Video itu ia buat di rumah kontrakannya yang berada di Babelan, Bekasi.

Selain kasus menggandakan uang, Ustadz Gondrong ternyata dilaporkan oleh mertuannya atas kasus menikahi anak yang masih di bawah umur.

“Kemudian kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021) dilansir Kumparan.

Hendra tak menjelaskan siapa anak di bawah umur yang dinikahi Ustadz Gondrong. Apakah istrinya yang sekarang, atau ia memiliki lebih dari satu istri.

Hendra menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika laporan terkait menikahi anak di bawah umur, Ustaz Gondrong turut terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pria mampu menggandakan uang dari kertas putih.

Dalam video tersebut, terlihat pria berambut gondrong serta memakai peci, menunjukan cara menggandakan uang menggunakan sejumlah alat.

Saat kotak berwarna hitam dibuka, Pria tersebut menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang jumlahnya sangat banyak kepada sejumlah warga yang menonton aksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *