Jakarta: Herman alias Ustadz Gondrong, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya viral bisa menggandakan uang. Video itu ia buat di rumah kontrakannya yang berada di Babelan, Bekasi.
Selain kasus menggandakan uang, Ustadz Gondrong ternyata dilaporkan oleh mertuannya atas kasus menikahi anak yang masih di bawah umur.
“Kemudian kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021) dilansir Kumparan.
Hendra tak menjelaskan siapa anak di bawah umur yang dinikahi Ustadz Gondrong. Apakah istrinya yang sekarang, atau ia memiliki lebih dari satu istri.
Hendra menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Jika laporan terkait menikahi anak di bawah umur, Ustaz Gondrong turut terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.