UMP DKI Naik 5.1 Persen

Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 ditetapkan secara sepihak.

Sebab, kata dia, keputusan besaran upah sudah didiskusikan dengan semua pihak terkait.

“Tidak ada yang diputuskan sepihak. Semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi, dan dialog,” kata Ahmad Riza Patria di Gelanggang Remaja Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan pengusaha di Ibu Kota menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5.1 persen.

Dia menyebut pemerintah DKI menetapkan besaran UMP tersebut secara sepihak tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.

Riza menyampaikan penetapan UMP yang naik 5.1 persen sudah melalui tahapan yang berlaku.

Rinciannya, tutur dia, dapat ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.

Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan semua pihak untuk memberikan rekomendasi.

“Pemerintah DKI masih akan terus mendiskusikan soal UMP 2022 untuk mencapai keputusan terbaik,” kata Riza.

Namun, dia tidak menegaskan bahwa besaran UMP 2022 masih bisa berubah.

“5.1 persen sejauh ini itulah yang kami rasa memenuhi rasa keadilan, karena adanya inflasi dan lain sebagainya,” kata Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp225.667 atau 5.11 persen.

Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.

Sebelum ini, Anies Baswedan memutuskan UMP 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0.85 persen dari tahun ini, sehingga mencapai Rp 4.453.935,536.

Para buruh menuntut Anies mencabut keputusan itu.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *