Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada tujuh Lembaga Pemasayarakatan (lapas) yang ada di Kota Tangerang. Selain itu, penyelenggara Pilkada 2024 juga merekrut 18.942 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami akan membangun tujuh TPS Khusus pada tujuh lapas yang ada di Kota Tangerang. KPPS atau petugas pasa TPS-nya nanti adalah para petugas atau sipir dari masing-masing lapas itu sendiri,” kata Yudhistira, Komisioner KPU Kota Tangerang, Selasa (17/9/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya membutuhkan 18.942 petugas KPPS yang bertugas di TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses perekrutan untuk hari pencoblosan Pilkada 2024.
Untuk itu, KPU membuka pendaftaran terhitung 17 hingga 28 September 2024. Para petugas terpilih nantinya akan ditugaskan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS Khusus di lapas.