#TolakInvestasiMiras Trending di Twitter

Jakarta – Sebanyak 14 ribu lebih tweet memenuhi beranda sosial media Twitter, Sabtu (27/2). Banyak warganet menyerukan hastag #TolakInvestasiMiras setelah Presiden Joko Widodo membuka izin investor untuk usaha minuman keras di Indonesia kemarin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *