Tim Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Dibentuk

Jakarta: Kementerian Agama membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pembentukan tim ini sebagai bagian dari proses akselerasi persiapan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di masa pandemi.

“Kita akan segera menghadapi kemungkinan dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Bersamaan itu, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi. Jadi sebagai persiapan, Kementerian Agama membentuk tim ini,” tegas Hilman Latief saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

“Ini bagian dari akselerasi persiapan agar pemerintah dapat memfasilitasi jemaah secara lebih baik dalam penyelenggaraan umrah dan haji di masa pandemi,” sambungnya.

Menurut Hilman, tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama nomor 936 tahun 2021 ini beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.

“Tim ini bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 H,” tutur Hilman.

Dikatakan Hilman, tim ini bekerja untuk melakukan analisa situasi, utamanya dalam konteks pandemi. Sebab, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun ini dilaksanakan dalam suasana pandemi.

“Kata pandemi saat ini menjadi kunci dan masyarakat harus diedukasi, agar memahami bahwa penyelenggaraan umrah saat ini dan kemungkinan juga saat haji nanti, adalah dalam suasana pandemi,” paparnya.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah upaya, yaitu koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah umrah agar dapat dibaca oleh otoritas Saudi, dan penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

Upaya lainnya adalah mengkoordinasikan kebijakan teknis ibadah umrah dengan kementerian/lembaga bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan, serta pembahasan biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

“Perlu dibahas juga upaya penyiapan asrama haji sebagai tempat karantina umrah serta simulasi dan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi,” tegasnya.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji, Hilman meminta jajarannya untuk segera merumuskan rencana perjalanan haji (RPH), penyiapan petugas, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelunasan BPIH, penyiapan asuransi, penyiapan layanan haji dalam negeri dan luar negeri, serta penyiapan haji khusus.

“Saya berharap mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi bisa segera dirumuskan. Persiapan penyelenggaraan ibadah haji juga bisa mulai dilakukan,” tandasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *