Jakarta: Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, hal itu berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka,” kata Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Meski begitu, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka EPZ lantaran sudah meninggal dunia.