Tidak Langgar Aturan, KPU Nilai Bagi-bagi Susu

Jakarta – Pihak KPU RI menilai, aksi bagi-bagi susu oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Tranportasi Peserta Kampanye.

Komisioner KPU August Mellaz menegaskan, meski begitu, peserta Pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang. “Biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye,” kata Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (30/11/2023).

Mellaz melanjutkan, pembagian makanan dan minuman selama masa kampanye ada batas nominal rupiah maksimum. Hal itu juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.

“Disesuaikan dengan standar daerah, oleh karena itu KPU daerah berkoordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah). Apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minuman, dan tranportasi,” ucap Mellaz.

Mellaz meminta, tim kampanye Capres-Cawapres tidak melanggar aturan. “Prinsipnya sesuai standar, kalau sesuai standar daerah itu tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023,” ujarnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *