Tidak Ganggu Kinerja MK, Putusan PTUN soal Anwar

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengganggu kerja majelis hakim. PTUN baru-baru ini mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Menurut Suhartoyo, hingga kini majelis hakim MK tetap bekerja. Bahkan, dalam memutuskan sebuah perkara di MK, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah putusan-putusan.

“Biasa-biasa, kan gugatannya sudah berjalan sembilan bulan. Buktinya kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan,” kata Suhartoyo kepada awak media, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (26/8/2024).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *