Tiadakan Buka Puasa Bersama, Presiden Perintahkan Menterinya

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran Menteri dan Kepala Lembaga untuk meniadakan acara buka puasa bersama. Instruksi ini disampaikan Presiden untuk berlaku selama Bulan Ramadan 1444 H.

Arahan ini disampaikan Presiden pada 21 Maret 2023 lalu, menjelang 1 Ramadhan 1444 H. Larangan buka puasa bersama dikarenakan penanganan Covid-19 dalam masa transisi sehingga memerlukan kehati-hatian.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam Edaran yang diterima rri.co.ud pada Kamis (23/3/2023).

Seskab mengatakan, arahan Presiden tersebut untuk kemudian juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada jajaran Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota,” kata Seskab.

Seskab menyampaikan kepada jajaran Menteri, para Kepala Lembaga, Kapolri, dan juga Panglima TNI untuk meneruskan kepada jajaran bawahnya. Seskab juga meneruskan Edaran ini sebagai bentuk laporan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *