Sleman: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Briptu dengan inisial MK, 28 tahun, sebagai tersangka tewasnya panitia pertunjukan musik campursari di Gunungkidul. Briptu tersebut sudah ditahan dan terancam sanksi pidana hingga dipecat.
Kombes Pol. Hariyanto, Kabid Propam Polda DIY mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan di Polda DIY, Sleman.
“Terkait proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin ditangani Polda DIY. Termasuk dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Kombes Hariyanto, dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
“Dalam kode etik itu nanti sanksi paling berat atau maksimal adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ya, maksimal PTDH,” Kombes Hariyanto, menambahkan.
Briptu MK dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Itu sesuai dengan KUHP Pasal 359.