Tersangka Tawarkan Pekerjaan, Kasus Penipuan di Bekasi

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan kerja di lingkungan Kantor Walikota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MAD (44).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan dilakukan ketika korban sebanyak 9 orang melaporkan dugaan kasus tersebut. Kemudian ditambah 3 laporan menjadi 12 korban.

Adapun, keseluruh korban diiming-imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak pada lingkungan Wali Kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang.

“Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama MAD, modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Wali Kota Bekasi,” kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu, (09/01/2022).

Tersangka MAD, kata Hengki, meminta sejumlah korban untuk membayarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Hengki pun memastikan, tersangka MAD tidak mempunyai jaringan dengan pejabat Pemerintahan Kota Bekasi.

“Tidak ada sangkut pautnya, apakah dia sebagai pegawai honorer atau yang lainnya, tersangka memang tinggal di lingkungan Kota Bekasi dengan mengiming-imingi korban,” jelas dia.

Polisi juga menyita barang bukti yakni, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. MAD (44) diancam dengan sanksi penjara maksimal empat tahun.

“Disita sejumlah kwitansi pembayaran. Tersangka diancam dengan penjara maksimal selama empat tahun,” tandasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *