Dompu: Polisi kembali tetapkan dua tersangka dalam kasus video dugaan asusila oknum Anggota Polres Dompu di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, dua tersangka baru ini merupakan aktor distribusi dan pengunggah video di media sosial.
“Dua tersangka baru adalah inisial IK, warga Lombok Utara. Dan S alias B adalah pemilik akun Facebook inisial KP. IK adalah pendistribusi video, sementara S alias BJ adalah yang mengunggah video ke Facebook pribadinya,” kata Ivan di NTB, Rabu (27/1/2021).
Ivan menjelaskan, IK dalam percakapan messenger bersedia memberikan sebuah video kepada S.
“Tapi, asalkan bersedia mem-publish di media sosial. Modusnya, agar kasus asusila ini diketahui publik dan mendapat tindakan dari Kepolisian,” kata Ivan.
Namun, kata Ivan, caranya tidak tepat karena diunggahnya kasus asusila ini ke media sosial akan mendatangnya persoalan baru.
“Yakni kena Undang-undang ITE,” kata Ivan.
Saat ini, IK dan S alias BJ, ditahan di Mapolres Dompu bersama dua tersangka sebelumnya.