Tersangka Baru Kasus Asusila Oknum Polres Dompu

Dompu: Polisi kembali tetapkan dua tersangka dalam kasus video dugaan asusila oknum Anggota Polres Dompu di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, dua tersangka baru ini merupakan aktor distribusi dan pengunggah video di media sosial.

“Dua tersangka baru adalah inisial IK, warga Lombok Utara. Dan S alias B adalah pemilik akun Facebook inisial KP. IK adalah pendistribusi video, sementara S alias BJ adalah yang mengunggah video ke Facebook pribadinya,” kata Ivan di NTB, Rabu (27/1/2021).

Ivan menjelaskan, IK dalam percakapan messenger bersedia memberikan sebuah video kepada S.

“Tapi, asalkan bersedia mem-publish di media sosial. Modusnya, agar kasus asusila ini diketahui publik dan mendapat tindakan dari Kepolisian,” kata Ivan.

Namun, kata Ivan, caranya tidak tepat karena diunggahnya kasus asusila ini ke media sosial akan mendatangnya persoalan baru.

“Yakni kena Undang-undang ITE,” kata Ivan.

Saat ini, IK dan S alias BJ, ditahan di Mapolres Dompu bersama dua tersangka sebelumnya.

Saat ditanyai sumber video ini didapat dari dua tersangka sebelumnya, Ivan mengatakan tidak.

Dia menyatakan, sebab A tersangka pengambil gambar dari layar monitor CCTV ini, hanya memberikan ke MA.

“Dari MA inilah, video ini tersebar. Nak IK ini, mendapat dari orang yang mana, sebab MA membagikan video ini, ke orang banyak,” jelasnya.

Bagaimana dengan F, anggota Polisi, aktor asulila?

Ivan menjelaskan, saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polres Dompu. Pemeriksaan F, dilajukan setelah N, teman kencannya diambil keterangan.

“Saat ini, N, masih menjakani karantina mandiri, akibat positif Covid-19,” katanya.

Ivan juga tidak menampik bahwa saat ini Propam Polres Dompu sudah melaporkan anggota Sat Res Narkoba ini.

“Sudah. Atas dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan,” kata Ivan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *