Terkait Pengadaan E-KTP, KPK Periksa Mantan Mendagri

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/E-KTP).

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Gamawan didalami penyidik KPK terkait proses pengadaan E-KTP saat dirinya menjabat sebagai Mendagri.

“Hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan E KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Gamawan diperiksa penyidik KPK, Rabu (29/6) kemarin. Usai diperiksa, ia mengaku dotanya terkait tersangka E-KTP yang saat ini masih buron, paulus Tannos.

“Nggak. Mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja nggak pernah ketemu,” kata Gamawan kepada wartawan setelah diperiksa di gedung KPK.

Gamawan juga membantah soal pertanyaan keterlibatannya dalam kasus ini. Gamawan mengatakan, sebelum tender proyek E-KTP dilakukan, ia belum pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Tannos.

“Nggak. Ditanya pernah ketemu nggak. Sejak sebelum tender (E-KTP) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya,” ujar Gamawan.

Sebagai informasi, KPK telah menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi E-KTP pada 3 Februari lalu.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019. Namun, hingga kini Paulus Tanos masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.3 triliun.

Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Selain itu, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *