Jakarta – Sidang gugatan perbuatan malawan hukum (PMH) yang menyeret PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut usai mediasi gagal tercapai.
Untuk diketahui Pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur masih menghadapi masalah serius.
Perlu diketahui, proyek ini merupakan milik Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya KWI menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) untuk mengerjakan pembangunannya, dan selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm menjelaskan bahwa gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum disertai intimidasi.
“Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan PT FPO dengan cara mengintimidasi dan menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan diluar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standart dan permintaan PT FPO yang tidak realistis”, Ujarnya di jakarta, (26/08/2024).