Terkait Keterwakilan Perempuan, KPU Diminta Laksanakan Putusan MA

Jakarta – keputusan MA diminta Komnas Perempuan meminta Komisi Pemilihah Umum (KPU) melaksanakan putusan terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif semakin dekat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (30/9/2023). “Sebenarnya kami sedang menunggu bagaimana KPU mengimpelemantasikan keputusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Olivia, jika KPU melaksanakan putusan MA tersebut maka penetapan keterwakilan perempuan sebagai caleg akan berubah. “Jadi tidak boleh menyamaratakan secara keseluruhan bahwa secara umum sudah terpenuhi 30 persen,” ujarnya.

Olivia menambahkan jika putusan tersebut dijalankan, maka kepentingan 8.000 caleg perempuan di seluruh Indonesia dapat diakomodasikan. “Yang diharapkan adalah pemenuhan hak konstitusi perempuan di bidang politik,” katanya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *