Jakarta – Dakwaan Yana Mulyana dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9/2023) yang menyatakan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Yana menerima suap sebesar Rp400,4 juta.
“Suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000,00,” ujar JPU dalam surat dakwaannya, Rabu (6/9/2023).
Jaksa menyebut Yana menerima suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Khairul Rijal dan Kadishub Bandung Dadang Darmawan. Jaksa menyebut, uang itu diterima Yana dari sejumlah pihak, diantaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny.
Selain Benny juga dari Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Berikutnya Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Menurut jaksa, uang diberikan agar Yana, Khairul, dan Dadang menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek. Proyek ini yaitu pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023 berkaitan dengan Bandung Smart City.
Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp206 juta, SGD14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630. Selain uang, Ia juga menerima sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.