Terancam Hukuman Seumur Hidup Bagi Penjual Vaksin Ilegal

Jakarta: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1. 000.000.000.

“Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya,” kata Panca dikutip, Minggu (23/5/2021).

Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp20.000.000.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *