Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di tempat telarang. Seperti tempat ibadah dan di lingkungan pendidikan.
“Saya menyampaikan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di terlarang. Misalnya tempat ibadah dan pendidikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Senin (13/03/2023).
Meski demikian, Bawaslu, lanjutnya, tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi. Selagi, tidak melewati batas yang telah diatur Undang-Undang.
“Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi. Akan tetapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi mengajak parpol untuk berdiskusi bersama Bawaslu. Sehingga, parpol dapat memahami regulasi atau peraturan yang telah ditentukan.
“Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu. Jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu selama tiga bulan. Yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.