Jakarta: Isu terkait kader Partai Gerindra terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditelusuri oleh internal partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara mengenai viralnya foto seorang politisi saat mengikuti KLB Demokrat tersebar di medsos. Politisi itu sempat mendaftar sebagai bakal calon bupati dari Partai Gerindra.
“Jika benar terbukti informasi tersebut, maka yang bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaan Gerindranya,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Jadi menurut dia, Partai Gerindra tidak perlu lagi melakukan persidangan secara khusus untuk memecat kadernya jika terbukti terlibat KLB Demokrat.
“Cukup melakukan langkah administrasi,” tandasnya.
“Dasar hukum yang kami jadikan rujukan adalah Pasal 16 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatur anggota partai politik kehilangan keanggotaan apabila menjadi anggota partai politik lain,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Mahkamah Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa belum ada kader yang terlibat KLB Demokrat.
“Informasi sementara yang kami dapat, tidak ada kader kami yang terlibat KLB Partai Demokrat,” tekan Wihadi.
Ditekankannya bahwa ada perbedaan antara anggota partai biasa dengan kader Partai Gerindra.
“Untuk menjadi kader, anggota partai harus mengikuti pendidikan berjenjang atau pengkaderan. Kalau sekedar jadi anggota memang banyak politisi yang punya KTA sekedar untuk menjadi caleg, tapi untuk menjadi kader harus digembleng di Lembah Hambalang,” urainya.