Tarif Bus Sudah Naik , Antisipasi larangan Mudik Tanggal 6-17 Mei

Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik. Perusahaan otobus (PO) memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, para pengusaha bus memang akan melakukan penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik.

“Besaran penyesuaian tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen,” kata pria yang akrab disapa Sani dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, untuk okupansi bus, Sani mengatakan kalau di awal puasa seperti saat ini akan turun, berkisar di 40 persen. Namun, okupansi penumpang bus akan mulai naik setelah tanggal 20 April 2021.

Selain itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi, 100 persen sampai 200 persen dari harga saat ini. “Kenaikan ini diperkirakan karena mengantisipasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ketika bus AKAP stop operasi,” kata Anthony.

Belum lagi untuk bus non ekonomi, harga tiket diserahkan ke pasar, jadi bisa bervariasi kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga tiket ini juga untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *