Tangerang Selatan: Penerintah Kota Tangerang Selatan langsung melayangkan bantahan. Hal itu terkait kota termuda di Provinsi Banten itu disebut satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang berstatus zona merah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, status tersebut dikarenakan pihaknya terlambat menginput data.
“Kita mengalami keterlambatan input data yang menyebabkan Tangsel masuk ke zona merah,” ungkapnya kepada rri.co.id di Balai Kota Tangsel, Rabu (7/4/2021).
Ia mengklaim, faktanya pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan memiliki kebijakan melakukan perapihan data. Sehingga, data yang disampaikan diharapkan lebih terbaru atau update.
“Jika sebagian data tersebut mengalami delay sehingga memengaruhi perhitungan formula yang dilakukan oleh kementerian dan BNPB,” terang Bambang Apoel – sapaan akrabnya.
Menurut dia, sepekan ini data yang ditampilkan belum lengkap. Misalnya, data yang terinput pertama kali di Kemenkes adalah data yang terkonfirmasi positif. Sementara kesembuhan, data yang sedang isolasi belum dimasukkan.
“Kemudian datanya diambil BNPB. Jumlahnya memang signifikan, terutama penambahan konfirmasi positif,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa data yang dulu belum diinput, dimasukkan ke dalam data terbaru sehingga terjadi selisih yang signifikan.
Namun, dari pemeriksaan di lapangan, Bambang Apoel mengaku Tangsel tidak dalam kategori zona merah, tapi oranye. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap data kelurahan.
Bambang Apoel juga memastikan tidak ada satu pun kelurahan yang masuk ke dalam kategori merah dengan tolak ukur dari Kementerian sehingga masyarakat tidak perlu panik.
“Kita akan tetap terus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Seperti yang sudah disepakati,” klaimnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui data daerah yang masuk zona merah Covid-19. Per 4 April 2021 ada 10 daerah yang masuk zona merah. Tangerang Selatan jadi satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang masuk zona merah.