Tangerang Selatan: Penerintah Kota Tangerang Selatan langsung melayangkan bantahan. Hal itu terkait kota termuda di Provinsi Banten itu disebut satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang berstatus zona merah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengatakan, status tersebut dikarenakan pihaknya terlambat menginput data.
“Kita mengalami keterlambatan input data yang menyebabkan Tangsel masuk ke zona merah,” ungkapnya kepada rri.co.id di Balai Kota Tangsel, Rabu (7/4/2021).
Ia mengklaim, faktanya pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan memiliki kebijakan melakukan perapihan data. Sehingga, data yang disampaikan diharapkan lebih terbaru atau update.
“Jika sebagian data tersebut mengalami delay sehingga memengaruhi perhitungan formula yang dilakukan oleh kementerian dan BNPB,” terang Bambang Apoel – sapaan akrabnya.
Menurut dia, sepekan ini data yang ditampilkan belum lengkap. Misalnya, data yang terinput pertama kali di Kemenkes adalah data yang terkonfirmasi positif. Sementara kesembuhan, data yang sedang isolasi belum dimasukkan.