Tangkap Bandar Narkoba Oleh Polresta Tangerang

Kabupaten Tangerang : Pria berinisial GRS berusia 31 tahun diringkus polisi di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga, sebagai bandar narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, GRS dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 66,97 gram. “GRS ditangkap dikawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Selasa (8/6/2021).

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples.

Petugas juga, sambung Wahyu, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. “Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 66,97 gram,” tegasnya.

Wahyu mengaku, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan tindak-tanduk GRS. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka GRS kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Wahyu menambahkan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuntasnya. (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *