Tangani Limbah B3, Kejakgung-KLHK Kunjungi PPLI

Jakarta: Sebanyak 31 tim dari Kejaksaan Agung dan tim penegak hukum pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kunjungan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Selasa (5/10) kemarin.

Kedatangannya para penegak hukum ke industri pengolahan limbah bahan beracun untuk untuk belajar atau studi lapangan terkait pengelolaan limbah B3 yang sesuai pperundang-undangan

Saat mendampingi tim penegak hukum tersebut Direktur PPLI, Syarif Hidayat menjelaskan bagaimana langkah-langkah yang dilakukan PPLI dalam menangani limbah B3. Mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan akhir di landfill.

“Karena bagaimanapun limbah B3 sangat berbahaya bukan hanya bagi bumi tapi juga makhluk hidup didalamnya termasuk manusia, karenanya perlakuannya pun bersifat khusus,” kata Syarif kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Ia mengapresiasi kehadiran anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin tersebut ke PPLI.

“Ini bukan kali pertama PPLI dikunjungi aparat penegak hukum untuk mempelajari pengelolaan limbah B3 yang benar dan sesuai perundang-undangan, sebelumnya kepolisian dan para hakim dari Mahkamah Agung sudah terlebih dahulu studi lapangan ke PPLI,” ungkap Syarif.

Sementara itu, Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Dyah Yuliastuti mengakui kunjungannya ke PPLI atas rekomendasi dari KLHK agar pihaknya memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3.

“(Jaksa Penuntut Umum) Perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai undang-undang itu seperti apa, sehingga para jaksa (penyidik) tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar,” jelas Dyah.

Menurut Dyah, di lapangan banyak ditemukan perusahaan yang mengelola limbah asal-asalan.

“Limbah B3 ditimbun begitu saja tanpa dibuang kandungan berbahaya didalamnya, ada yang ternyata bukit limbahnya masih berminyak. Apakah ini bisa jadi bukti limbah tidak dikelola secara benar? Itulah perlunya kita lakukan studi lapangan ke PPLI sehingga dapat memastikan studi kasus diatas apakah dapat dikategorikan membahayakan lingkungan atau tidak,” tandas Dyah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, kedatangan tim penegakan hukum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi bagaimana pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan perundang-undangan.

“PPLI dipilih karena memiliki rangkaian pengelolaan yang terintegrasi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucap Yazid.

Pihak KLHK berharap studi lapangan ini akan memudahkan kerja-kerja dan kordinasi dalam penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *