Tak Sanggup Bayar THR, Empat Perusahaan Digugat

Tangerang : Sebanyak empat perusahaan yang ada di Kota Tangerang, Banten diadukan karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat karena diduga tidak sanggup membayar tunai tunjangan hari raya (THR).

Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Tangerang, Tirama Pasaribu menyebut, masing-masing perusahaan dari empat karyawan itu tak sanggup membayar THR secara langsung.

Perusahaan-perusahaan itu, sambung Tirama, hendak membayar THR secara bertahap atau menyicil.

“Ada empat pengaduan yang masuk ke kami, tapi itu hanya pengaduan lisan saja,” ujarnya kepada RRI.co.id, Kamis (6/5/2021).

Usai menerima pengaduan itu, lanjutnya, menyarankan dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan. Nantinya, bila tidak menemukan solusi saat perundingan, maka para pekerja dapat membuat laporan secara tertulis kepada Disnaker Kota Tangerang.

“Dari laporan itu, bakal kami tindak lanjuti. Kami panggil perusahaan dan pekerja untuk mencari solusinya,” tukasnya.

Diketahui, Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.

Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Disnaker Kota Tangerang juga mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang. Posko tersebut dibuka sejak 19 April 2021 hingga 10 Mei 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *