Tangerang : Sebanyak empat perusahaan yang ada di Kota Tangerang, Banten diadukan karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat karena diduga tidak sanggup membayar tunai tunjangan hari raya (THR).
Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Kota Tangerang, Tirama Pasaribu menyebut, masing-masing perusahaan dari empat karyawan itu tak sanggup membayar THR secara langsung.
Perusahaan-perusahaan itu, sambung Tirama, hendak membayar THR secara bertahap atau menyicil.
“Ada empat pengaduan yang masuk ke kami, tapi itu hanya pengaduan lisan saja,” ujarnya kepada RRI.co.id, Kamis (6/5/2021).
Usai menerima pengaduan itu, lanjutnya, menyarankan dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan. Nantinya, bila tidak menemukan solusi saat perundingan, maka para pekerja dapat membuat laporan secara tertulis kepada Disnaker Kota Tangerang.